Selasa, 09 Desember 2014

Rukun Umroh

Share & Comment
http://paketumrohistanamulia.blogspot.com/
Berikut ini Rukun Umroh yang mungkin anda belum tahu detail untuk penjelasannya :
1.Niat ihram dari Miqot
Wajib umrah yaitu ihram umrah dari miqat (tempat dimulainya pelaksanaan niat ihram) dan tidak melakukan beberapa perbuatan yang dilarang selama umrah. Bila wajib umrah ditinggalkan (seperti tidak melakukan miqat) maka wajib membayar dam.
Sebelum Menjelaskan 5 rukun Umroh baiknya kita mulai dari Miqot dulu
1. MIQOT
Secara harfiah berarti batas atau garis antara boleh dan tidak, atau perintah mulai dan berhenti, yaitu kapan mulai melafazkan niat untuk memasuki tanah suci.
Miqat dibagi menjadi 2 bagian :
MIQAT ZAMANI
Miqat yang berhubungan dengan batas waktu, atau kapan, pada tanggal dan bulan-bulan apa hitungan Haji itu ? Miqat Zamani disebutkan dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 189 dan 197. Pada ayat pertama menjelaskan tentang bulan sabit sebagai tanda waktu bagi manusia dan miqat bagi jamaah Haji. Ayat kedua menerangkan bahwa yang dimaksud dengan bulan-bulan haji adalah: Syawal, Dzulkaidah, dan Dzulhijjah.
MIQAT MAKANI
Miqat yang berdasarkan peta atau batas tanah geografis, tempat seseorang harus memulai niat Ihram sebelum melintasi tanah haram dengan niat hendak melaksanakan ibadah Umrah atau ibadah Haji.
2.Tawaf
Adalah mengelilingi ka'bah dalam Masjidil Haram sebanyak 7 kali putaran disertai dengan niat ibadah.
Allah SWT berfirman:
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
"Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)".
Macam-Macam Thawaf
Thawaf ada 4 macam, yaitu:
THAWAF QUDUM (tawaf kedatangan). Tawaf ini dikerjakan bagi orang yang datang dari luar tanah haram saat baru tiba. Dan bagi orang yang datang untuk umroh adalah tawaf umroh.
THAWAF RUKUN
- Thawaf Umroh
- Thawaf Ifadloh atau Thowaf Ziyaroh. Thawaf ini dikerjakan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau sesudahnya. Thawaf ini harus dikerjakan dan merupakan tahallul tsani hagi yang herihrom haji.
THAWAF WADA' (tawaf berpamitan). Tawaf ini dikerjakan saat mau berangkat meninggalkan Mekah. la harus dikerjakan, kecuali wanita yang sedang haid. Ada hadis yang menerangkan: “Orang-orang diperintah supaya akhir urusannya adalah (tawaf) di Baitullah. Hanya orang perempuan yang haid diberi keringanan”. (HR. Bukhari dan Muslim)
THAWAF TATHAWWU' atau tawaf sunat. Thowaf ini bisa dikerjakan setiap waktu baik siang maupun malam. Dan dianjurkan orang mengerjakannya sebanyak mungkin selama berada di Mekah.
Syarat shahnya thawaf:
Suci dari hadats dan najis.
Menutup aurat.
Menyempurnakan tujuh kali putaran.
Dimulai dari sudut Hajar Aswad dan berakhir di situ.

3.Sa'i
Adalah berjalan dari buki Safa ke bukit Marwah dan sebaliknya, sebanyak tujuh kali yang berakhir di bukit Marwah.[iii] Perjalanan dari bukit Safa ke bukit Marwah dihitung satu kali dan juga dari bukit Marwah ke bukit Safa dihitung satu kali.
Proses Melaksanakan Sa’I
Pada mulanya, hendaknya sa’I dimulai dengan langkah-langkah biasa, sampai dekat dengan tanda pertama berwarna hijau, kira-kira sejauh enam hasta. Dari tempat itu, hendaknya jamaah haji mempercepat langkah atau berlari-lari kecil sehingga sampai di tanda hijau yang kedua, kemudian dari sana berjalan kembali dengan langkah-langkah biasa.

4.Tahallul (gunting rambut)
tahallul pertama adalah bila orang yang haji telah melakukan dua dari tiga kewajiban haji, seperti : melontar jumrah dan mencukur/memotong rambut, atau melontar jumrah dan thawaf, atau thawaf dan mencukur/memotong rambut. Sedangkan tahallul kedua adalah bila orang yang haji telah melakukan tiga kewajiban dalam haji, yaitu melontar jumrah, thawaf dan mencukur/memotong rambut. Dan jika seseorang telah melakukan dua hal saja, maka dia boleh memakai baju berjahit, memakai parfum, dan halal baginya semua hal yang haram atas orang yang ihram kecuali senggama. Tapi jika melakukan yang ketiga dan telah melaksanakan apa yang tersisa atas dia maka halal baginya melakukan senggama. Sebagian ulama berpendapat bahwa jika orang yang haji telah melontar jumrah pada hari 'Id, maka dia boleh tahallul pertama. Ini adalah pendapat yang bagus. Jika seseorang melakukan hal ini, maka insya Allah tiada dosa atas dia. Tapi yang lebih utama dan lebih hati-hati adalah agar seseorang tidak tergesa-gesa tahallul pertama hingga dia melakukan amal haji yang kedua, yaitu mencukur/ memotong rambut atau ditambahkan dengan thawaf berdasarkan hadits dari Aisyah, meskipun dalam sanadnya terdapat komentar ulama, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Jika kamu telah melontar jumrah dan telah bercukur maka telah halal bagimu parfum dan segala sesuatu kecuali senggama" [Hadits Riwayat Abu Dawud]

5.Tertib.
Labels:
 
Copyright © Paket Umroh Murah By Istana Mulia-Kamal Kamal Arifin